Rabu, 03 Maret 2010

TEORI REKAM MEDIS

DEFINISI DAN ISI REKAM MEDIS SESUAI PERMENKES NO: 269/MENKES/PER/III/2008
Apa Definisi Rekam Medis?
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 yang dimaksud rekam medis adalah berkas yang berisi catatan dan dokumen antara lain identitas pasien, hasil pemeriksaan, pengobatan yang telah diberikan, serta tindakan dan pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien. Catatan merupakan tulisan-tulisan yang dibuat oleh dokter atau dokter gigi mengenai tindakan-tindakan yang dilakukan kepada pasien dalam rangka palayanan kesehatan.
Bentuk Rekam Medis dalam berupa manual yaitu tertulis lengkap dan jelas dan dalam bentuk elektronik sesuai ketentuan.
Rekam medis terdiri dari catatan-catatan data pasien yang dilakukan dalam pelayanan kesehatan. Catatan-catatan tersebut sangat penting untuk pelayanan bagi pasien karena dengan data yang lengkap dapat memberikan informasi dalam menentukan keputusan baik pengobatan, penanganan, tindakan medis dan lainnya. Dokter atau dokter gigi diwajibkan membuat rekam medis sesuai aturan yang berlaku.
Apa isi Rekam Medis?
Menurut PERMENKES No: 269/MENKES/PER/III/2008 data-data yang harus dimasukkan dalam Medical Record dibedakan untuk pasien yang diperiksa di unit rawat jalan dan rawat inap dan gawat darurat. Setiap pelayanan baik di rawat jalan, rawat inap dan gawat darurat dapat membuat rekam medis dengan data-data sebagai berikut:
1. Pasien Rawat Jalan
Data pasien rawat jalan yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit).
d. Hasil Pemeriksaan fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Pelayanan lain yang telah diberikan kepada pasien.
i. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik dan
j. Persetujuan tindakan bila perlu.
2. Pasien Rawat Inap
Data pasien rawat inap yang dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Tanggal dan waktu.
c. Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
d. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
e. Diagnosis
f. Rencana penatalaksanaan
g. Pengobatan dan atau tindakan
h. Persetujuan tindakan bila perlu
i. Catatan obsservasi klinis dan hasil pengobatan
j. Ringkasan pulang (discharge summary)
k. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan ksehatan.
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
m. Untuk kasus gigi dan dilengkapi dengan odontogram klinik
3. Ruang Gawat Darurat
Data pasien rawat inap yang harus dimasukkan dalam medical record sekurang-kurangnya antara lain:
a. Identitas Pasien
b. Kondisi saat pasien tiba di sarana pelayanan kesehatan
c. Identitas pengantar pasien
d. Tanggal dan waktu.
e. Hasil Anamnesis (sekurang-kurangnya keluhan, riwayat penyakit.
f. Hasil Pemeriksaan Fisik dan penunjang medis.
g. Diagnosis
h. Pengobatan dan/atau tindakan
i. Ringkasan kondisi pasien sebelum meninggalkan pelayanan unit gawat darurat dan rencana tindak lanjut.
j. Nama dan tanda tangan dokter, dokter gigi atau tenaga kesehatan tertentu yang memberikan pelayanan kesehatan.
k. Sarana transportasi yang digunakan bagi pasien yang akan dipindahkan ke sarana pelayanan kesehatan lain dan
l. Pelayanan lain yang telah diberikan oleh tenaga kesehatan tertentu.
Contoh Data-data Identitas Pasien antara lain:
- Nama :
- Jenis Kelamin :
- Tempat Tanggal lahir :
- Umur :
- Alamat :
- Pekerjaan :
- Pendidikan :
- Golongan Darah :
- Status pernikahan :
- Nama orang tua :
- Pekerjaan Orang tua :
- Nama suami/istri :
Data-data rekam medis diatas dapat ditambahkan dan dilengkapi sesuai kebutuhan yang ada dalam palayanan kesehatan.
By. Gatotkaca
Diambil dari :
http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/25/definisi-dan-isi-rekam-medis-sesuai-permenkes-no-269menkesperiii2008
FUNGSI DAN PERAN PEREKAM MEDIS DI SARANA PELAYANAN KESEHATAN
Organisasi merupakan kumpulan beberapa orang yang mempunyai tujuan yang sama. Beberapa orang tersebut mempunyai fungsi yang berbeda-beda sesuai dengan perannya. Unit rekam medis merupakan suatu organisasi yang terdiri dari beberapa orang yaitu staf dan kepala unit rekam medis. Tujuan umum dari oraganisasi ini diantaranya adalah menyediakan informasi kesehatan yang up to date di sarana pelayanan kesehatan.
Peran merupakan jabatan atau tugas yang melekat pada seorang. Perakam medis di sarana pelayanan kesehatan mempunyai dua peran yaitu peran sebagai manajer dan peran sebagai staf. Peran sebagai manajer berarti bahwa perekam medis harus mampu menjalankan fungsi-fungai manajerial untuk mengembangkan unit rekam medis. Fungsi-fungsi manajerial tersebut meliputi perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan. Sebagai contohnya, tugas manajemen di unit rekam medis yaitu manajemen sumber daya manusia, manajemen peralatan dan fasilitas termasuk ergonomic ruangan, dan manajemen pengelolaan rekam medis menjadi informasi kesehatan. Sedangkan peran yang kedua yaitu peran perekam medis sebagai staf di sarana pelayanan kesehatan. Sebagai seorang perekam medis diharuskan oleh organisasi profesinya untuk dapat menjalankan fungsi-fungsi sesuai dengan ketujuh kompetensinya. Ketujuh kompetensi tersebut adalah:
1. Klasifikasi & Kodifikasi Penyakit, Masalah-masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis
2. Aspek Hukum & Etika Profesi
3. Manajemen Rekam Medis & Informasi Kesehatan
4. Menjaga Mutu Rekam Medis
5. Statistik Kesehatan
6. Manajemen Unit Kerja Rekam Medis
7. Kemitraan Profesi
Artinya sebagai seorang staf di unit rekam medis diharapkan mampu untuk menjalankan fungsinya dari Klasifikasi & Kodifikasi Penyakit, Masalah-masalah Yang Berkaitan Dengan Kesehatan dan Tindakan Medis sampai dengan Kemitraan Profesi.
By savitri
Diambil dari :
http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/21/fungsi-dan-peran-perekam-medis-di-sarana-pelayanan-kesehatan/

SEKILAS MANFAAT REKAM MEDIS
Rekam medis merupakan catatan-catatan dari identitas, pemeriksaan, diagnosis, pengobatan, perawatan dan tindakan medis yang diberikan pada pasien untuk mengatasi penyakit yang dideritanya. Rekam medis memiliki beberapa menfaat baik bagi dokter, pasien maupun rumah sakit antara lain:
1. Dapat digunakan sebagai acuan dokter dan tenaga kesehatan dalam memberikan pelayanan kesehatan baik dalam menentukan diagnosis, memberikan pengobatan, tindakan medis dan pelayanan selanjutnya bagi pasien.
2. Rekam medis yang baik, benar, lengkap dan jelas dapat meningkatkan pelayanan kesehatan bagi pasien.
3. Rekam medis yang baik, benar, lengkap dapat memberikan kemudahan bagi Dokter dan tenaga kesehatan dalam menangani suatu penyakit.
4. Rekam medis yang baik, benar, lengkap dapat memberikan perlindungan bagi Dokter dan tenaga kesehatan dalam ketika terjadi kasus-kasus tertentu (hukum).
5. Rekam medis dapat menjadi informasi tentang perkembangan penyakit, pengobatan, tindakan medis terutama untuk perkembangan ilmu pengetahuan dalam pengajaran dan penelitian.
6. Rekam medis juga dapat digunakan untuk menentukan jumlah biaya yang harus dibayar oleh pasien dalam pelayanan kesehatan.
7. Dengan rekam medis dapat ditentukan angka statistik kasus penyakit, angka kematian, angka kelahiran dan hal-hal yang berkaitan dengan kesehatan.
8. Rekam medis juga dapat digunakan dalam pembuktian masalah hukum atau merupakan alat bukti untuk menyelesaikan kasus hukum misalnya malpraktek, atau pelanggaran lainnya.
Sebagian fungsi rekam medis telah disampaikan. Karena begitu pentingnya rekam medis maka diharapkan dokter, dokter gigi dan tenaga kesehatan dapat melakukan peraturan-peraturan dalam pembuatan rekam medis dalam pelayanan kesehatan.
By Gatot Kaca-Simkes
Diambil dari :
http://rekamkesehatan.wordpress.com/2009/02/21/sekilas-manfaat-rekam-medis/



SENIN, 2009 MEI 18
Rekam Medis Menurut Permenkes no.269/2008 & UU no.29/2004)
Dr. WilaCh. Supriadi, S.H. Guru Besar Hukum Kesehatan Unika Parahyangan Bandung. Rekam medis adalah berkas berisi catatan dan dokumen tentang pasien yang berisi identitas, pemeriksaan, pengobatan, tindakan medis lain pada sarana pelayanan kesehatan untuk rawat jalan, rawat inap baik dikelola pemerintah maupun swasta.
Setiap sarana kesehatan wajib membuat rekam medis, dibuat oleh dokter dan atau tenaga kesehatan lain yang terkait, harus dibuat segera dan dilengkapi setelah pasien menerima pelayanan, & harus dibubuhi tandatangan yang memberikan pelayanan.
Tata Cara Penyelenggaraan
- Pembetulan kesalahan dilakukan pada tulisan yang salah, diberi paraf oleh petugas yang bersangkutan.
- Menghapus tulisan dengan cara apa pun juga tidak diperbolehkan
- Penyimpanan lima tahun sejak pasien terakhir berobat, setelah lima tahun dapat dimusnahkan, sesuai tata cara pemusnahan ditetapkan oleh dirjen & tata cara pemusnahan arsip yang baku.
- Dapat dilakukan penyimpanan khusus dan ditempatkan tersendiri
- Rekam medis disimpan oleh petugas khusus yang ditunjuk oleh pempinan sarana kesehatan
-Berkasrekam medis milik sarana kesehatan
- Isi rekam medis milik pasien
- Wajib dijaga kerahasiaannya
- Pemaparan isi rekam medis hanya boleh dilakukan dengan izin tertulis dari pasien
- Pimpinan sarana kesehatan bertanggungjawab atas kerusakan, kehilangan, pemalsuan, & penyalahgunaan oleh orang/badan yang tidak berhak
Pemanfaatan Rekam Medis
- Dasar pemeliharaan kesehatan pasien
- Bahan pembuktian dalam perkara hukum
- Bahan penelitian & pendidikan
- Dasar pembayaran biaya pelayanan kesehatan
- Bahan untuk menyiapkan statistik kesehatan
Isi rekam medis:
Rawat jalan: Identitas; anamnese; diagnosis & tindakkan pengobatan
Rawat inap: identitas; anamnese; riwayat penyakit; hasil pemeriksaan laboratorik; diagnosis; persetujuan tindakan medik; pengobatan; catatan perawat; catatan observasi klinis & hasil pengobatan; resume akhir & evaluasi pengobatan
Pengorganisasian
- Pengelolaan rekam medis dilaksanakan sesuai dengan tata kerja organisasi sarana kesehatan
- Pimpinan sarana kesehatan wajib membina
- Pengawasan oleh Dirjen
- Sanksi teguran sampai dengan pencabutan izin praktik
Wajib membuat Rekam Medis
- Sengaja tidak membuat rekam medis diancam dengan hukuman penjara maks 1 tahun atau denda 50 juta
- Harus segera dilengkapi segera setelah selesai tindakan medis
- Dibubuhan nama, waktu dan ditandatangani
- Wajib dijaga kerahasiaannya oleh dokter dan sarana kesehatan
Pelaksanaan di lapangan
- Pasien berhak mendapatkan copy rekam medis
- Dijaga kerahasiaannya, bahkan sampai pasien meninggal dunia. Jika pasien meninggal dunia, maka keluarga tidak berhak untuk meminta rekam medis
- Untuk kepentingan penelitian, dapat diberikan, namun tanpa identitas
- Apabila sudah menjadi perkara baru dapat diberikan kepada penegak hukum
- Dasar dari pengaduan dan gugatan pasien hanya melalui rekam medis
- Pasien atau pengacara pasien sulit membaca rekam medis, harus dibaca oleh dokter
- Belum tentu dokter lain juga dapat membaca rekam medis dari dokter
- Dokter menggunakan Rekam medis untuk pembuktian kasus yang menimpa dirinya? (rahasia pasien?)
- Rekam medis lengkap dan tidak lengkap ukurannya adalah apabila semua yang ditentukan telah dilakukan.
- Berkas rekam medis hilang, maka yang bertanggungjawab adalah petugas yang menjaga arsip rekam medis, sanksinya cukup berat, dapat dikatagorikan menghilangkan barang bukti
- Penghapusan rekam medis, dapat dikategorikan sebagai pemalsuan, jadi kalau salah tulis hanya dapat dibetulkan pada saat itu, dengan cara mencoret yang salah dan dibubuhkan paraf
Sekali ditulis tidak dapat diperbaiki kemudian
- Pemeriksaan penunjang, selalu diberikan kepada pasien, karena adanya pendapat itu milik pasien
Apabila dilakukan harus ditulis hasilnya diberikan kepada pasien. Masalah timbul apabila pasien menghilangkan hasil pemeriksaan tersebut.
Berkas Rekam Medis di Pengadilan
- Rekam medis bukan akta otentik
- Pembuktian di pengadilan, masih memerlukan interpretasi
- Jadi rekam medis dapat digunakan untuk pembuktian, namun masih tetap saja dapat diperdebatkan
- Berguna untuk dokter, sedikit gunanya untuk pasien
Rahasia Kedokteran/rahasia jabatan (Pasal 322 KUHP)
- Hak dokter untuk menolak hadir di pengadilan
- Pengajuan keberatan pada hakim
- Hakim memutuskan ditolak/dikabulkan
Arti Rekam Medis
- Banyak dokter yang tidak menyadari pentingnya rekam medis
- Harus disadari bahwa rekam medis harus dibuat dan tidak membuat rekam medis adalah tindak pidana kejahatan
- Harus lengkap, sebab dapat digunakan sebagai alat bukti di pengadilan
- Rekam medis yang tidak lengkap akan menyulitkan dokter dalam perkara dengan pasien baik di luar maupun di dalam pengadilan
- Meskipun yang harus membuktikan pasien, apabila rekam medis tidak lengkap dapat membuka interpretasi adanya kelalaian yang dilakukan oleh dokter
- Rekam medis diisi oleh banyak pihak, semua pihak harus menyadari pentingnya rekam medis secara keseluruhan
- Selain berisi catatan, berkas rekam medis juga terdiri dari hasil pemeriksaan penunjang
- Hasil pemeriksaan penunjang sebaiknya dijadikan satu dengan berkas rekam medis, kecuali diminta dengan oleh pasien
- Apabila pasien meminta, maka menjadi tanggungjawab pasien, hanya berkas pendapat ahli (interpretasi) harus disimpan oleh sarana kesehatan
- Berkas rekam medis yang lengkap sangat membantu dokter atau rumah sakit dalam proses pembuktian perkara baik di luar pengadilan, mau pun di dalam pengadilan, bahkan dapat membuat pasien mengerti akan semua tindakan medis yang dilakukan oleh dokter.


Diambil dari :
F:\RS\rekam-medis-menurut-permenkes-no.html

Fungsi dan Tujuan rekam medis
Joint Commission on Accreditation of Healthcare Organization (JCAHO) melalui Pedoman Akreditasi untuk rumah sakitnya menetapkan tujuan rekam medis adalah
o Sebagai dasar pemberian pelayanan dan evaluasi terapi yang berkesinambungan
o Sebagai pelengkap evaluasi medis pasien, terapi dan perubahan kondisi pasien saat pasien berada dalam perawatan di rumah sakit, gawat darurat
o Untuk mendokumentasikan komunikasi yang terjadi antara dokter-dokter yang bertanggung jawab memberikan pelayanan medis kepada pasien
o Sebagai alat bantu hukum bagi pasien, rumah sakit dan dokter.
o sebagai data yang dapat digunakan untuk pendidikan dan penelitian.
Ada 2 tipe rekam medis : 1)rekam medis rumah sakit dan 2) rekam medis pada praktek dokter.

Rekam medis rumah sakit
Rekam medis rumah sakit adalah rekam medis yang lengkap, terkini yang memuat riwayat pasien, kondisi terapi dan hasil perawatan. rekam medis digunakan untuk mendokementasikan secara kronolagis terapi yang diberikan kepada pasien. Rekam Medis juga digunakan untuk merencanakan evaluasi terapi pasien dan sebagai alat komunikasi antar dokter dan penyedia pelayanan kesehatan lainnya di rumah sakit. Pengawas medis dan perawatan melakukan audit kualitas pelayanan kesehatan dengan mengevaluasi terapi yang dituliskan dalam rekam medis, yang kemudian dibandingkan dengan standar prosedur yang berlaku.
Rekam medis rumah sakit adalah bukti hukum penting yang dapat digunakan dalam berbagai perkara hukum, rekam medis yang baik dapat membantu rumah sakit atau dokter merekonstruksi kembali urutan terapi dan menunjukan bahwa pelayanan kesehatan yang diberikan dapat diterima dalam kondisi yang ada pada saat itu.
Rekam medis juga bisa menjadi bukti yang dapat memberatkan rumah sakit maupun dokter. Untuk itu format dan pengisisan harus dibuat secara hati-hati dan harus relevan dengan keadaan pasien.Semua perubahan yang ada dibuat secara kronolagis dengan dilengkapi penjelasan tentang alasan perubahan. Sekali rekam medis selesai dibuat komponen-komponen yang ada tidak boleh diubah, dihilangkan dan ditambahkan. Segala usaha untuk mengubah rekam medis biasanya dilakukan untuk kepentingan pribadi semata.
JCAHO menetapkan bahwa rekam medis dari rumah sakit yang terakreditasi memuat informasi yang cukup untuk menetapkan diagnosis, terapi dan hasil terapi secara akurat.
Rekam medis tiap-tiap rumah sakit sangat bervariasi, tergantung dari karakteristik dari tiap rumah sakit.Tetapi pada umumnya rekam medis rumah sakit terdiri dari dua bagian, Bagian informasi umum dan informasi klinis. Informasi yang minimal harus ada ditetapkan oleh pewawas rumah sakit wilayah atau standar akreditasi, dan peraturan-peraturan yang ditetapkan untuk rumah sakit dan para staf medis.
Untuk memenuhi ketentuan federal sebuah rumah sakit harus memasukkan informasi pasien pada rekam medis yang terdiri dari data identifikasi, keluha utama, riwayat penyakit sekarang, riwayat sebelumnya, riwayat keluarga, pemeriksaan fisik, diagnosis kerja, pemeriksaan laboratorium, pemeriksaan foto rontgen, hasil konsultasi spesialis, prosedur terapu, ringkasan saat pulang dan temuan pada atopsi.

Rekam medis dokter praktek
Tujuan dan fungsi rekam medis pasien untuk dokter praktek sama dengan tujuan dan fungsi rekam medis pada rumah sakit.
Umumnya tidak ada format panduan khusus yang mengatur komponen-komponen apa saja yang harus ada dalam rekam medis pada praktek dokter. Tetapi Sebagai acuan, rekam medis harus berisiinformasi mengenai terapi yang diberikan kepada pasien di manapun selain di rumah sakit dengan detail dan lengkap. Instruksi-instruksi yang diberikan kepada pasien melalui telepon juga harus direkam, Dokter juga harus mencatat setiap telepon yang diterima. Pencatatan korespondensi melalui telepon harus dipisahkan dari rekam medis pasien.
Seorang dokter sebagai dokter prakte memiliki kewajiban untuk melengkapi rekam medis dan memberikan salinanya kepada dokter berikutnya yang bertanggung jawab terhadap pasien. Tetapi dokter tidak dibenarkan memberikan rekam medis pasien kepada petugas kesehatan yang tidak berkualifikasi dan dukun.

http://www.freewebs.com/forensik_rekam_medis/fungsidantujuan.htm

Rekam Medik adalah keterangan baik yang tertulis maupun yang terekam tentang identitas, anamnese, penentuan fisik laboratorium, diagnosa segala pelayanan dan tindaklan medis yang diberikan kepada pasien dan pengobatan baik yang dirawat inap, rawat jalan mamupun yang mendapat pelayanan gawat darurat.
Kegiatan pencatatan sendiri merupakan salah satu kegiatan dari penyelenggaraan rekam medik. Penyelenggaraan rekam medik adalah proses kegiatan yang dimulai pada pasien selama pasien itu mendapat layanan medik dirumah sakit dan dilanjutkan dengan penangnanan berkas rekam medik yang meliputi penyelenggaraan, penyimpanan serta pengeluaran berkas dari tempat penyimpanan untuk melayani permintaan apabila diperlukan oleh dokter, mahasiswa penelitian maupun hukum dipengadilan.
Tujan rekam medik adalah menunjang tercapainya tertib administrasi dalam rangka upaya peningkatan kesehatan di rumah sakit tanpa didukung oleh suatu sistem pengelolaan rekam medik yang baik dan benar, mustahi tertib administrasi dirumah sakit akan berhasil sebagaiman yang diharapkan.
Kegunaan rekam medik adalah dapat dilihat dari beberapa aspek antara lain:
1. Administrasi, suatu berkas rekam medik mempunyai nilai administrasi karenma isinya menyangkut tindakan berdasarkan wewenang dan tanggungjawab sebagai tanda medis dan paramedis dalam mencapi tujuan pelayanan kesehatan.
2. Medis, suatu berkas rekam medis yang mempunyai nilai medik karena catatan tersebut dipergunakan sebagai dasar untuk merencanakan pengobatan dan perawatan yang harus diberikan kepada seorang pasien.
3. Aspek hukum, suatu berkas rekam medik mempunyai nilai hukum karena isinya menyangkut masalah adanya jaminnan kepastian hukum atas dasar keadilan, dalam rangka usaha menegakan hukum serta penyediaan bahan tanda bukti untuk menegakan keadilan.
4. Aspek keuangan, suatu rekam medik mempunyai nilai uang karena isinya mengandung data/informasi yang dapat dipergunakan sebagai aspek keuangan.
5. Penelitian, suatu rekam medik mempunyai nilai pendidikan karena isinya menyangkut data dan informasi yang dapat digunakan sebagai bahan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan.
6. Pendidikan, mempunyai nilai pendidikan karena isinya menyangkut data dan informasi tentang perkembangan kronologis dan perkembangan kronologis dari kegiatan pelayanan medk yang diberikan kepada pasien.
7. Dokumentasi, mempunyai nilai dokumenter karena isinya menyangkut sumber ingatan yang harus didokumentasi dan dipakai sebagai bahan pertanggungjawaban dan laporan rumah sakit.
Salah satu masalah dalam peleyanan kesehatan dindonesia adalah adanya pemberian pelayanan jasa kesehatan dan penerimaan jasa pelayanan kesehatan yaitu adanya kesalahan dalam pelaksanaan persetujuan tindakan medik ini disebabkan karena bahasa penyampaian informasi (Informed Conset), batas banyaknya informasi yang harus dapat diberikan pada pasien. Dengan masalah tersebut muncullah beberapa kasus bersumber dari ketidaktahuan/kesalahanpahaman tentang persetujuan tindakan medik, kenyataan menunjukan tidak semua pasien itu dapat memahami dan mengerti pemberian informasi dari dokter dan ini disebabkan karena kurangnya pengetahuan pasien tentang Informed Conset.
Dalam dunia pelayanan kesehatan di Indonesia harus berkembang sesuai dengan berubahnya tata nilai dan norma masyarakat terhadap hukum dan tertib hukum dalam pelayanan kesehatan yang pada intinya akan memberikan kepastian hukum.
Salah satu faktor yang dapat mempegaruhi keberhasilan dari pada informed Consent adalah penyampaian infromasi dimana pasien awam dengan bahasa kedokteran dan tidak semua istilah-istilah kedokteran dapat diterjemahkan dengan mudah kedalam bahasa orang awam.
Penyampaian yang tidak efektif dapat menimbulkan berbagai masalah dimana mungkin saja dokter sudah memberikan informasi yang cukup pada pasien, namun berhubung pasien kurang/tidak memahami bahasa yang digunakan dokter maka yang dipermasalahkan tentang informasinya.
Pasien telah menandatangani surat persetujuan, tetapi pasien mengakui bahwa pasien tidak diberi informasi dan pasien tidak mengerti apa yang disetujuinya. Mungkin saja menurut dokter sudah diberi informasi yang cukup, namun menurut pasien belum cukup karena pasien tidak mengerti bahwa apa yang telah disampaikan/dikatakan dokter itu adalah sebuah informasi untuk dirinya. Seringkali pasien hanya menganggukan kepalanya seakan akan mengerti, tanpa pertanyaan, sebab apa yang akan ditanyakan saja dia tidak tahu, dokter yang menganggap anggukan pasien sebagai pertanda mengerti akan menyerahkan formulir persetujuan tindakan medik dan pasien membubuhkan tanda tangan, hal ini terhjadi karena pengetahuan pasien sangat minim.
OPINION
1. Tarif gratis kelas III Rumah sakit, bahwa pelayanan kesehatan ditujukan untuk meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Dengan adanya pemberlakuan tarif gratis kelas III rumah sakit, hal ini sebagai salah satu bentuk subsidi biaya pada unit pelayanan rumah sakit sehingga dengan sendirinya akan sangat membantu masyarakat utamanya keluarga kurang mampu dalam pemenuhan kebutuhan akan pelayanan kesehatan. Dengan demikian pelayanan di rumah sakit dapat teroprimalisasi terhadap besarnya permintaan masyarakat akan pelayanan kesehatan.
2. Ramalan Indonesia sehat 2010, hal ini kemungkinan besar tidak akan terwujud dan terealisasi dengan baik, sebab banyak faktor yang dapat mempengaruhi dan sangat berperan dalam alur pembangunan kesehatan pada umumnya, adapun diatranya fakotr tersebut adalah sebagai berikut :
a. Adanya tingkat kemiskinan penduduk yang cukup tinggi, sehingga tidak akan mampu menjangkau dan memenuhi kebutuhanya sendiri terhadap pelayanan kesehatan.
b. Adanya tingkat sumber daya manusia Indonesia yang masih minim (pendidikan), dimana hanya kalangan penduduk terpelajar yang lebih tahu bahwa kesehatan itu penting dan mereka lebih sadar maupun peduli terhadap terpenuhinya akan kebutuhan pelayanan kesehatan. Bahkan hal ini pula kalangan terpelajar menganggap partisipasi mereka sangat dibutuhkan dalam terwujudnya kondisi sehat ditengah-tengah kehidupan masyarakat.
c. Kebijakan kesehatan secara menyeluruh (Pemerintah), baik itu adanya sistem pelayanan kesehatan yang baik, SDM tenaga kesehatan, rasio tenaga kesehatan, mabilisasi tenaga kesehatan, sarana dan prasarana yang cukup dan memadai, sistem perencanaan dan manajemen yang baik, sistem pembiayaan, maupun faktor lainnya.
d. Partisipasi seluruh masyarakat tentang kesediaan dan tanggung jawab mereka dalam pembangunan kesehatan.
e. Tantangan global sebagai akibat kebijakan perdagangan bebas, serta pesatnya revolusi dalam bidan informasi, telekomunikasi dan transportasi
3. Hak asasi manusia dalam bidang kesehatan:
a. Hak memperoleh akses atas sumber daya kesehatan.
b. Hak mendapatkan lingkungan baik fisik, biologi, maupun sosial yang sehat bagi pencapaian derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.
c. Hak untuk mendapatkan informasi dan edukasi tentang kesehatan yang seimbang dan bertanggung jawab.
d. Hak memperoleh informasi tentang data kesehatan dirinya termasuk tindakan dan pengobatan yang telah maupun akan diterimanya.
e. Hak mendapatkan pelayanan kesehatan baik promotif, preventif, kuratif, maupun rehabilitatif yang aman, bermutu, dan terjangkau.
f. Hak secara mandiri dan bertanggung jawab menentukan sendiri layanan kesehatan yang diperlukan bagi dirinya.
g. Hak menerima atau menolak sebagian atau seluruhnya tindakan pertolongan yang akan diberikan kepadanya setelah menerima dan memahami informasi mengenai tindakan tersebut.
h. Hak atas rahasia pribadinya yang telah dikemukakan kepada penyedia pelayanan kesehatan.
i. Hak menuntut ganti rugi terhadap seseorang atau tenaga kesehatan dan/atau penyelenggara kesehatan yang menimbulkan kerugian akibat pelayanan kesehatan yang diterimanya.